TUGAS TERSTRUKTUR
SOSIOLOGI
GENDER
PENOMORDUAAN
(SUBORDINATION) PENDIDIKAN BAGI KAUM PEREMPUAN

OLEH:
FITRIANI
NUR AMANAH (F1A011054)
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN SOSIOLOGI
PURWOKERTO
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perbedaan
peran dan fungsi yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki yang terjadi dalam masyarakat mengakibabtkan
terjadinya ketidakadilan gender yang sering dialamai oleh perempuan. Pemahaman
yang salah dan pandangan-pandangan negatif sering menjadi pemicu terjadinya
sebuah diskriminasi. Sebuah sistem dan struktur sosial yang tidak adil juga
akan memunculkan ketidakadilan gender. Agar tidak salah dalam menafsirkan
gender maka hal mendasar yang perlu untuk dipahami adalah tentang perbedaan
gender dengan jenis kelamin.
Gender
merupakan sebuah konstruksi yang diberikan masyarakat kepada seseorang, yang
dapat berubah-ubah. Sementara jenis
kelamin merupakan kodrat yang tidak dapat dirubah lagi karena pemberian dari
sang pencipta. Perbedaan antara gender dan jenis kelamin sangat jelas namun,
persepsi masyarakat tentang gender sering dikaitkan dengan perempuan. Padahal
gender bukan perempuan melainkan sifat masculine dan feminine yang dapat
melekat pada perempuan atau laki-laki sesuai dengan kehendaknya.
Selain
dalam pemahaman tentang gender oleh masyarakat yang belum sesuai dengan
pengertian gender tersebut yang dapat menimbulkan ketidakadilan gender, dampak
yang dialami kaum perempuan dalam ketidakadilan gender adalah dalam bidang
pendidikan. ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan ini sangat terlihat
dalam masyarakat kita. Sesuai dengan kenyataan yang ada contohnya adalah
penempatan perempuan dalam pekerjaan cenderung masih jauh dibawah laki-laki
karena alasan bahwa perempuan masih belum memenuhi kriteria seperti lulusan
pendidikan yang lebih tinggi.
B.
Rumusan Masalah
Dari adanya
ketidakadilan gender dalam berbagai bidang maka akan menimbulkan ketidakadilan
yang dialami oleh kaum perempuan antara lain dalam pendidikan. ketidakadilan
gender dalam pendidikan ini bisa berupa akses untuk mendapatkan pendidikan bagi
kaum perempuan masih terbilang sulit. Selain akses untuk mendapatkan pendidikan
juga peraturan yang tidak menghiraukan hak perempuan untuk mendapatkan
pendidikan jika mendapat masalah pun akan muncul.
Berdasarkan penjelasan
yang ada maka memunculkan rumusan masalah yaitu, bagaimana agar pendidikan bagi kaum perempuan tidak dinomorduakan lagi? karena penomorduaan atau subordinasi
dalam pendidikan bagi kaum perempuan juga merupakan salah satu dari bentuk
ketidakadilan gender.
C.
Tujuan
Untuk menegetahui
bagaimana agar pendidikan bagi kaum perempuan tidak dinomorduakan lagi.
Sehingga ketidakadilan gender bagi kaum perempuan dapat berkurang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Perbedaan
Gender dengan Jenis Kelamin
Pengertian
gender adalah sifat yang dileketkan kepada laki-laki dan perempuan, dan
merupakan hasil konstruksi sosial dan cultural atau interpretasi
sosial-kultural atas jenis kelamin (social construction). Gender dapat
menjadi pembeda dalam penentuan pekerjaan. Sementara jenis kelamin adalah suatu
ciri yang dimiliki oleh manusia yang berdasarkan ciri fisik, terutama pada
fungsi reproduksi. Perbedaan jenis kelamin perempuan dan laki-laki terletak
jelas pada perbedaan fisik dan perbedaan fungsi reproduksinya.
Jenis
kelamin memiliki sifat universal karena dimanapun jenis kelamin adalah
laki-laki dan perempuan dan memiliki perbedaan yang terlihat. Kalau gender
tidak bersifat universal karena ditiap tempat berbeda-beda selain itu gender
antara kelas satu dengan yang lain juga berbeda-beda . Gender dapat
dipertukarkan dan berubah-ubah tiap waktu namun, jenis kelamin tidak akan
berubah-ubah dan tidak dapat dipertukarkan.
Sumber
pembeda yang jelas antara jenis kelamin dan gender adalah jenis kelamin
sumbernya dari Tuhan, gender bersumber dari manusia. Jenis kelamin bersifat
kodrat yang tetap, jika gender bersifat sebagai harkat dan martabat. Dalam
sebuah uku dikatakan “we are born male and female, but we learn to be masculine
or feminine” (LASWELL dan LASWEL dalam KAMANTO SUNARTO, 2000). Maksud dari
kalimat tersebut adalah manusia terlahir sebagai laki-laki dan perempuan,
tetapi manusia untuk menjadi maskulin
atau feminine itu melalui proses pembelajaran. Jadi maskulin dan feminine itu
merupakan sebuah pilihan sementara laki-laki dan perempuan memang sudah dari
asalnya.
Dari
perbedaan ini maka timbullah berbagai macam hal yang berhubungan dengan gender
yang dalam masyarakat melekat bahwa gender identik dengan perempuan, sehingga
muncul berbagai permasalahan yang berhubungan dengan perempuan dalam hal
ketidakadilan gender yang dialami oleh satu pihak, kaum perempuan.
B.
Bentuk-Bentuk
Ketidakadilan Gender
Sebuah
masyarakat tentunya memiliki struktur sosial, struktur sosial ini memiliki
hubungan dengan gender. Dalam sebuah struktur sosial tentunya ada peran dan
status yang berbeda-beda. Perbedaan peran dan status ini yang menimbulkan
adanya ketidakadilan gender yang membatasi akses dan peluang bagi salah satu
gender dalam memperoleh dan menguasai sumber daya.
Bentuk-bentuk
ketidakadilan gender antara lain yaitu, marginalization (peminggiran
ekonomi/ pemiskinan), peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang
mengakibatkan kemiskinan. Subordination (penomorduaan/ anggapan tidak
penting), suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh
salah satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Stereotype
(pelebelan negatif), pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau
kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Double
burden (beban ganda), beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis
kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Dan violence
(kekerasan terhadap perempuan), tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik
yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga,
masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya. Bentuk-bentuk
ketidakadilan gender ini saling berkaitan dan mempengaruhi.
C.
Penomorduaan (Subordination)
Pendidikan Bagi Kaum Perempuan
Ketidakadilan
gender sering dialami oleh satu jenis kelamin yaitu perempuan, dimana perempuan
sering mengalami ketidakadilan gender dalam berbagai bentuk misalnya dalam
kepemilikan hak dalam bidang politik. Bentuk ketidakadilan gender yang terlihat
jelas adalah violence atau kekerasan. Namun hal yang peting agar
ketidakadilan gender dapat dikurangi adalah perlunya perhatian khusus dalam
bidang pendidikan bagi kaum perempuan.
Perbedaan
gender sebenarnya tidak akan menjadi masalah sepanjang tidak mengakibatkan
keatidakadilan gender. Penomorduaan atau subordination pendidikan bagi
kaum peremuan merupakan salah satu dari bentuk ketidakailan gender yang perlu
diperhatikan. Ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan berupa subordination
ini muncul karena berbagai hal.
Pengertian
subordination adalah anggapan dan penilaian bahwa suatu peran yang
dilakukan oleh suatu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Selain itu juga
adalah sikap dan tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi
lebih rendah dibanding laki-laki. Dan anggapan bahwa permpuan itu irrasional
atau emosional sehingga perempuan tidak bisa memimpin akibatnya perempuan
mendapatkan posisi yang tidak penting.
Penomorduaan
pendidikan ini diakibatkan oleh, anggapan masyarakat yang sudah mendarah daging
tentang pendidikan untuk kaum perempuan itu tidak penting karena perempuan
hanya bekerja pada sektor domestik, yang ruang lingkup pekerjaannya hanya
didalam rumah sebagai ibu rumah tangga sehingga pendidikan tidak diperlukan.
Dalam Sosiologi wanita sebagai
objek studi banyak diabaikan hanya dibidang perkawinan dan keluarga ia dilihat
keberadaannya, kedudukannya dalam Sosiologi, dengan kata lain, bersifat
tradisional sebagaimana ditugaskan kepadanya oleh masyarakat yang lebih besar,
tempat kaum wanita adalah dirumah. (Ehrtich, 1971:421)
Pemahaman
tentang tafsir ayat Alqur’an dan hadist yang mandek, artinya pemahaman tentang
pemaknaan sebuah ayat dan hadist tidak dimaknai secara utuh sehingga
menimbulkan persepsi yang tidak sesuai. Padahal pada zaman Rasulullah perempuan
begitu dimuliakan contohnya saja istri Rasulullah yaitu Siti Khadijah. Namun
masih ada sebagian umat islam yang menganggap bahwa islam membatasi kaum
perempuan dalam berbagai hal misalnya untuk menempuh pendidikan yang tinggi
padahal Rasulullah membolehkan perempuan keluar rumah untuk alasan-alasan yang
dapat dibenarkan seperti pergi ke masjid, ke kebun, bekerja dan berpartisipasi
dalam kegiatan pendidikan.
Di
Indonesia sendiri budaya patriarkhi masih menjadi keutamaan tersendiri bagi kaumnya
sehingga hanya kaum laki-laki lah yang patut dan layak mendapat pendidikan
tinggi. Misalnya keluarga yang menganut sistem kekerabatan patriarkhi jika
memiliki anak perempuan dan laki-laki dan hanya memilliki biaya untuk
menyekolahkan satu anak maka anak lai-laki yang akan disekolahkan hingga
kejenjang yang tinggi.
Peraturan
pemerintah yang pernah ada juga menjadikan faktor mengakses pendidikan untuk
kaum perempuan menjadi cukup sulit. Seperti kasus yang pernah ditemui, jika ada
siswi yang hamil maka tidak akan diizinkan untuk mengikuti ujian. Peraturan
yang sedemikian ini sangat merugikan kaum perempuan yang kedudukannya adalah
sebagai korban sementara kaum laki-laki yang menjadi pelaku tidak mendapat
sanksi yang sesuai. Sebagaimana yang
dialami oleh kaum perempuan, bias gender di kasus seperti ini sangat nampak.
Pendidikan
yang merupakan kunci dari berbagai hal ini seharusnya dimiliki oleh semua
masyarakat karena dengan pendidikan akan memudahkan masyarakatnya dalam
berbagai bidang. Misalnya untuk mendapatkan pekerjaan dibutuhkan seorang yang
berlatar belakang pendidikan tinggi. Maka pekerjaan yang diperoleh pun setara
dengan pendidikannya misalnya sebagai pegawai negri. Jika pendidikan yang
dimiliki hanya sebatas lulus SD atau SMP maka pekerjaan yang didapatkan hanya
berupa buruh dan sebagainya yang tidak memiliki nilai tinggi dalam masyarakat.
Sementara
pendidikan yang didapat oleh kaum perempuan sebagian besar masih jauh dari kata
layak karena berebagai faktor diatas yang menyebabkan peomorduaan (subordination)
pendidikan bagi kaum perempuan. Sehingga pekerjaan perempuan banyak ditemui
hanya sebagai pekerja rumah tangga yang sering dikirim ke luar negri sebagai
TKW (tenaga kerja wanita) untuk dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Permasalahan
ketidakadilan gender berupa penomorduaan pendidikan bagi kaum perempuan
menimbulkan ketidaksetaraan atau ketimpangan gender dalam pendidikan antara
lain adalah angka melek huruf yang
rendah pada kaum perempuan.
D.
Upaya Agar
Pendidikan Bagi Kaum Perempuan Tidak Dinomorduakan Lagi
Perbedaan
gender yang terjadi menyebabkan adanya perbedaan peran dan status dalam
masyarakat menimbulkan permasalahan berupa ketidakadilan gender dalam berbagai
bidang salah satunya dalam bidang pendidikan berupa subordination atau
penomorduaan pendidikan bagi kaum perempuan. Berawal dari penomorduaan
pendidikan yang hanya dialami oleh salah satu jenis kelamin ini mengakibatkan
berbagai masalah dan kerugian bagi salah satu
jenis kelamin yaitu perempuan.
Upaya
yang dapat dilakukan agar tidak lagi ada penomorduaan pendidikan pada salah
satu gender adalah merubah berbagai faktor negatif yang menyebabkan timbulnya
penomorduaan ini menjadi hal yang positif. Yaitu merubah anggapan masyarakat
bahwa perempuan hanya bekerja pada sektor domestik itu sudah dapat berubah
karena perempuan juga dapat berkiprah pada sektor publik misalnya bekerja
sebagai karyawan. Dengan tetap memperhatikan tanggung jawab sebagai perempuan
yang harus mengurusi pekerjaan rumah.
Memperbaiki
tafsir Al-qur’an dan hadist yang mandek sehingga tidak terjadi salah pemahaman
dalam menerapkannya di kehidupan sehari-hari. Keadillan dalam budaya patriarkhi
untuk kaum perempuan juga perlu diperhatikan. Dan perbaikan peraturan
pemerintah agar adil terhadap kedua belah pihak. Upaya-upaya yang dapat
dilakukan akan mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan gender dalam bidang
pendidikan, selain itu juga akan mengurangi angka ketidakadilan gender dalam
masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perbedaan
gender sebenarnya tidak akan mengakibatkan permasalahan karena perbedaan yang
ada memang menjadi hal yang seharusnya sebagai pembeda. Namun permasalahan
ketidakadilan gender muncul karena sistem dan struktur dalam masyarakat. Jika
sistem dan struktur yang ada dalam masyarakat diperbaiki maka permasalahan
ketidakadilan gender pun akan menghilang. Bentuk-bentuk dari ketidakadilan
gender ada berbagi macam yaitu subordination, marginalization, stereotype,
double burden dan violence.
Ketidakadilan
gender yang menjadi perhatian penting adalah subordination atau
penomorduaan bagi kaum perempuan dalam berbagai hal salah satunya pada bidang
pendidikan. penomorduaan pendidikan ini terjadi karena berbagai hal antara lian
anggapan masyarakat bahwa pendidika bagi kaum perempuan tidak penting karena
perempuan hanya bekerja pada sektor domestik dan masih banyak lagi faktor lain
yang mengakibatkan perempuan susah untuk menempuh pendidikan hingga ke jenjang
yang lebih tinggi.
Untuk
dapat melepaskan perempuan dari subordination dalam bidang pendidikan
maka perlu adanya upaya-upaya yang harus dilakukan. Salah satunya yaitu dengan
mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap bahwa pendidikan bagi kau
perempuan tidak penting menjadi berpikir secara positif bahwa perempuan juga
memerlukan pendidikan agar dapat berkiprah pada sektor publik.
B.
Saran
Pentingnya
pendidikan bukan saja untuk salah satu jenis kelamin tetapi untuk kedua jenis
kelamin, perempuan dan laki-laki. Sehingga ketidakadilan gender yang berbentuk subordination
pendidikan bagi kaum perempuan harusnya dapat dihilangkan. Untuk dapat
menghilagkan penomorduaan pendidikan bagi salah satu jenis kelamin ini maka
yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat bahwa
pendidikan layak didapatkan oleh seluruh masyarakat.
Pendidikan
yang menjadi kebutuhan harus dapat terpenuhi baik untuk laki-laki ataupun
perempuan, namun jika perempuan yang sudah berpendidikan tinggi dan mendapatkan
pekerjaan yang mapan tetap harus memperhatikan kewajibannya dalam sektor domestik.
Intinya kedua hal yang dijalankan harus sesuai tidak boleh memberatkan salah
satu karena keduanya merupakan tanggung jawabnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Fakih,
Mansour. 2012. Analisi Gender Dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Mastuti,
Sri et. al. 2007. Anggaran Responsif
Gender: Konsep Dan Aplikasi. Jakarta: Civic Education and Budget
Transparency Advocation (CIBA).
Umar,
Nasaruddin dkk. 2002. Bias Gender Dalam Pemahaman Islam. Jogjakarta:
Gama Media.
Sucahyono,
Budi dan Sumaryana, Yan. 2002. Sosiologi Wanita. Cetakan Kedua. Jakarta:
PT. Rineka Cipta.
assalamu'alaikum..... :) boleh nda' sya minta tolong?
BalasHapusminta tolong apa gans ?
Hapushttp://www.ilmusosiologi.com/2014/11/pengertian-ilmu-sosiologi-gender-serta.html
dewas ini memang kalangan masyarakat kurang memahami apa dan bagaimana gender, bagus paparanya nice post
BalasHapushttp://www.ilmusosiologi.com/2014/11/pengertian-ilmu-sosiologi-gender-serta.html