Senin, 26 November 2012

makalah Sosiologi Gender


TUGAS TERSTRUKTUR
SOSIOLOGI GENDER
PENOMORDUAAN (SUBORDINATION) PENDIDIKAN BAGI KAUM PEREMPUAN

                    

OLEH:
FITRIANI NUR AMANAH (F1A011054)






DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
JURUSAN SOSIOLOGI
PURWOKERTO
2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perbedaan peran dan fungsi yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki  yang terjadi dalam masyarakat mengakibabtkan terjadinya ketidakadilan gender yang sering dialamai oleh perempuan. Pemahaman yang salah dan pandangan-pandangan negatif sering menjadi pemicu terjadinya sebuah diskriminasi. Sebuah sistem dan struktur sosial yang tidak adil juga akan memunculkan ketidakadilan gender. Agar tidak salah dalam menafsirkan gender maka hal mendasar yang perlu untuk dipahami adalah tentang perbedaan gender dengan jenis kelamin.
Gender merupakan sebuah konstruksi yang diberikan masyarakat kepada seseorang, yang dapat berubah-ubah.  Sementara jenis kelamin merupakan kodrat yang tidak dapat dirubah lagi karena pemberian dari sang pencipta. Perbedaan antara gender dan jenis kelamin sangat jelas namun, persepsi masyarakat tentang gender sering dikaitkan dengan perempuan. Padahal gender bukan perempuan melainkan sifat masculine dan feminine yang dapat melekat pada perempuan atau laki-laki sesuai dengan kehendaknya.
Selain dalam pemahaman tentang gender oleh masyarakat yang belum sesuai dengan pengertian gender tersebut yang dapat menimbulkan ketidakadilan gender, dampak yang dialami kaum perempuan dalam ketidakadilan gender adalah dalam bidang pendidikan. ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan ini sangat terlihat dalam masyarakat kita. Sesuai dengan kenyataan yang ada contohnya adalah penempatan perempuan dalam pekerjaan cenderung masih jauh dibawah laki-laki karena alasan bahwa perempuan masih belum memenuhi kriteria seperti lulusan pendidikan yang lebih tinggi.



B.     Rumusan Masalah

Dari adanya ketidakadilan gender dalam berbagai bidang maka akan menimbulkan ketidakadilan yang dialami oleh kaum perempuan antara lain dalam pendidikan. ketidakadilan gender dalam pendidikan ini bisa berupa akses untuk mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan masih terbilang sulit. Selain akses untuk mendapatkan pendidikan juga peraturan yang tidak menghiraukan hak perempuan untuk mendapatkan pendidikan jika mendapat masalah pun akan muncul.
Berdasarkan penjelasan yang ada maka memunculkan rumusan masalah yaitu, bagaimana agar  pendidikan bagi kaum perempuan tidak  dinomorduakan lagi? karena penomorduaan atau subordinasi dalam pendidikan bagi kaum perempuan juga merupakan salah satu dari bentuk ketidakadilan gender.
                                                                                                             
C.     Tujuan

Untuk menegetahui bagaimana agar pendidikan bagi kaum perempuan tidak dinomorduakan lagi. Sehingga ketidakadilan gender bagi kaum perempuan dapat berkurang.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Perbedaan Gender dengan Jenis Kelamin
Pengertian gender adalah sifat yang dileketkan kepada laki-laki dan perempuan, dan merupakan hasil konstruksi sosial dan cultural atau interpretasi sosial-kultural atas jenis kelamin (social construction). Gender dapat menjadi pembeda dalam penentuan pekerjaan. Sementara jenis kelamin adalah suatu ciri yang dimiliki oleh manusia yang berdasarkan ciri fisik, terutama pada fungsi reproduksi. Perbedaan jenis kelamin perempuan dan laki-laki terletak jelas pada perbedaan fisik dan perbedaan fungsi reproduksinya.
Jenis kelamin memiliki sifat universal karena dimanapun jenis kelamin adalah laki-laki dan perempuan dan memiliki perbedaan yang terlihat. Kalau gender tidak bersifat universal karena ditiap tempat berbeda-beda selain itu gender antara kelas satu dengan yang lain juga berbeda-beda . Gender dapat dipertukarkan dan berubah-ubah tiap waktu namun, jenis kelamin tidak akan berubah-ubah dan tidak dapat dipertukarkan.
Sumber pembeda yang jelas antara jenis kelamin dan gender adalah jenis kelamin sumbernya dari Tuhan, gender bersumber dari manusia. Jenis kelamin bersifat kodrat yang tetap, jika gender bersifat sebagai harkat dan martabat. Dalam sebuah uku dikatakan “we are born male and female, but we learn to be masculine or feminine” (LASWELL dan LASWEL dalam KAMANTO SUNARTO, 2000). Maksud dari kalimat tersebut adalah manusia terlahir sebagai laki-laki dan perempuan, tetapi  manusia untuk menjadi maskulin atau feminine itu melalui proses pembelajaran. Jadi maskulin dan feminine itu merupakan sebuah pilihan sementara laki-laki dan perempuan memang sudah dari asalnya.
Dari perbedaan ini maka timbullah berbagai macam hal yang berhubungan dengan gender yang dalam masyarakat melekat bahwa gender identik dengan perempuan, sehingga muncul berbagai permasalahan yang berhubungan dengan perempuan dalam hal ketidakadilan gender yang dialami oleh satu pihak, kaum perempuan.
B.     Bentuk-Bentuk Ketidakadilan Gender
Sebuah masyarakat tentunya memiliki struktur sosial, struktur sosial ini memiliki hubungan dengan gender. Dalam sebuah struktur sosial tentunya ada peran dan status yang berbeda-beda. Perbedaan peran dan status ini yang menimbulkan adanya ketidakadilan gender yang membatasi akses dan peluang bagi salah satu gender dalam memperoleh dan menguasai sumber daya.
Bentuk-bentuk ketidakadilan gender antara lain yaitu, marginalization (peminggiran ekonomi/ pemiskinan), peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Subordination (penomorduaan/ anggapan tidak penting), suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Stereotype (pelebelan negatif), pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Double burden (beban ganda), beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Dan violence (kekerasan terhadap perempuan), tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya. Bentuk-bentuk ketidakadilan gender ini saling berkaitan dan mempengaruhi.
C.     Penomorduaan (Subordination) Pendidikan Bagi Kaum Perempuan
Ketidakadilan gender sering dialami oleh satu jenis kelamin yaitu perempuan, dimana perempuan sering mengalami ketidakadilan gender dalam berbagai bentuk misalnya dalam kepemilikan hak dalam bidang politik. Bentuk ketidakadilan gender yang terlihat jelas adalah violence atau kekerasan. Namun hal yang peting agar ketidakadilan gender dapat dikurangi adalah perlunya perhatian khusus dalam bidang pendidikan bagi kaum perempuan.
Perbedaan gender sebenarnya tidak akan menjadi masalah sepanjang tidak mengakibatkan keatidakadilan gender. Penomorduaan atau subordination pendidikan bagi kaum peremuan merupakan salah satu dari bentuk ketidakailan gender yang perlu diperhatikan. Ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan berupa subordination ini muncul karena berbagai hal.
Pengertian subordination adalah anggapan dan penilaian bahwa suatu peran yang dilakukan oleh suatu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Selain itu juga adalah sikap dan tindakan masyarakat yang menempatkan perempuan pada posisi lebih rendah dibanding laki-laki. Dan anggapan bahwa permpuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa memimpin akibatnya perempuan mendapatkan posisi yang tidak penting.
Penomorduaan pendidikan ini diakibatkan oleh, anggapan masyarakat yang sudah mendarah daging tentang pendidikan untuk kaum perempuan itu tidak penting karena perempuan hanya bekerja pada sektor domestik, yang ruang lingkup pekerjaannya hanya didalam rumah sebagai ibu rumah tangga sehingga pendidikan tidak diperlukan. 
Dalam Sosiologi wanita sebagai objek studi banyak diabaikan hanya dibidang perkawinan dan keluarga ia dilihat keberadaannya, kedudukannya dalam Sosiologi, dengan kata lain, bersifat tradisional sebagaimana ditugaskan kepadanya oleh masyarakat yang lebih besar, tempat kaum wanita adalah dirumah. (Ehrtich, 1971:421)
Pemahaman tentang tafsir ayat Alqur’an dan hadist yang mandek, artinya pemahaman tentang pemaknaan sebuah ayat dan hadist tidak dimaknai secara utuh sehingga menimbulkan persepsi yang tidak sesuai. Padahal pada zaman Rasulullah perempuan begitu dimuliakan contohnya saja istri Rasulullah yaitu Siti Khadijah. Namun masih ada sebagian umat islam yang menganggap bahwa islam membatasi kaum perempuan dalam berbagai hal misalnya untuk menempuh pendidikan yang tinggi padahal Rasulullah membolehkan perempuan keluar rumah untuk alasan-alasan yang dapat dibenarkan seperti pergi ke masjid, ke kebun, bekerja dan berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan.
Di Indonesia sendiri budaya patriarkhi masih menjadi keutamaan tersendiri bagi kaumnya sehingga hanya kaum laki-laki lah yang patut dan layak mendapat pendidikan tinggi. Misalnya keluarga yang menganut sistem kekerabatan patriarkhi jika memiliki anak perempuan dan laki-laki dan hanya memilliki biaya untuk menyekolahkan satu anak maka anak lai-laki yang akan disekolahkan hingga kejenjang yang tinggi.
Peraturan pemerintah yang pernah ada juga menjadikan faktor mengakses pendidikan untuk kaum perempuan menjadi cukup sulit. Seperti kasus yang pernah ditemui, jika ada siswi yang hamil maka tidak akan diizinkan untuk mengikuti ujian. Peraturan yang sedemikian ini sangat merugikan kaum perempuan yang kedudukannya adalah sebagai korban sementara kaum laki-laki yang menjadi pelaku tidak mendapat sanksi  yang sesuai. Sebagaimana yang dialami oleh kaum perempuan, bias gender di kasus seperti ini sangat nampak.
Pendidikan yang merupakan kunci dari berbagai hal ini seharusnya dimiliki oleh semua masyarakat karena dengan pendidikan akan memudahkan masyarakatnya dalam berbagai bidang. Misalnya untuk mendapatkan pekerjaan dibutuhkan seorang yang berlatar belakang pendidikan tinggi. Maka pekerjaan yang diperoleh pun setara dengan pendidikannya misalnya sebagai pegawai negri. Jika pendidikan yang dimiliki hanya sebatas lulus SD atau SMP maka pekerjaan yang didapatkan hanya berupa buruh dan sebagainya yang tidak memiliki nilai tinggi dalam masyarakat.
Sementara pendidikan yang didapat oleh kaum perempuan sebagian besar masih jauh dari kata layak karena berebagai faktor diatas yang menyebabkan peomorduaan (subordination) pendidikan bagi kaum perempuan. Sehingga pekerjaan perempuan banyak ditemui hanya sebagai pekerja rumah tangga yang sering dikirim ke luar negri sebagai TKW (tenaga kerja wanita) untuk dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
Permasalahan ketidakadilan gender berupa penomorduaan pendidikan bagi kaum perempuan menimbulkan ketidaksetaraan atau ketimpangan gender dalam pendidikan antara lain adalah  angka melek huruf yang rendah pada kaum perempuan.
D.    Upaya Agar Pendidikan Bagi Kaum Perempuan Tidak Dinomorduakan Lagi
Perbedaan gender yang terjadi menyebabkan adanya perbedaan peran dan status dalam masyarakat menimbulkan permasalahan berupa ketidakadilan gender dalam berbagai bidang salah satunya dalam bidang pendidikan berupa subordination atau penomorduaan pendidikan bagi kaum perempuan. Berawal dari penomorduaan pendidikan yang hanya dialami oleh salah satu jenis kelamin ini mengakibatkan berbagai masalah dan kerugian bagi salah satu  jenis kelamin yaitu perempuan.
Upaya yang dapat dilakukan agar tidak lagi ada penomorduaan pendidikan pada salah satu gender adalah merubah berbagai faktor negatif yang menyebabkan timbulnya penomorduaan ini menjadi hal yang positif. Yaitu merubah anggapan masyarakat bahwa perempuan hanya bekerja pada sektor domestik itu sudah dapat berubah karena perempuan juga dapat berkiprah pada sektor publik misalnya bekerja sebagai karyawan. Dengan tetap memperhatikan tanggung jawab sebagai perempuan yang harus mengurusi pekerjaan rumah.
Memperbaiki tafsir Al-qur’an dan hadist yang mandek sehingga tidak terjadi salah pemahaman dalam menerapkannya di kehidupan sehari-hari. Keadillan dalam budaya patriarkhi untuk kaum perempuan juga perlu diperhatikan. Dan perbaikan peraturan pemerintah agar adil terhadap kedua belah pihak. Upaya-upaya yang dapat dilakukan akan mengurangi ketimpangan dan ketidakadilan gender dalam bidang pendidikan, selain itu juga akan mengurangi angka ketidakadilan gender dalam masyarakat.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perbedaan gender sebenarnya tidak akan mengakibatkan permasalahan karena perbedaan yang ada memang menjadi hal yang seharusnya sebagai pembeda. Namun permasalahan ketidakadilan gender muncul karena sistem dan struktur dalam masyarakat. Jika sistem dan struktur yang ada dalam masyarakat diperbaiki maka permasalahan ketidakadilan gender pun akan menghilang. Bentuk-bentuk dari ketidakadilan gender ada berbagi macam yaitu subordination, marginalization, stereotype, double burden dan violence.
Ketidakadilan gender yang menjadi perhatian penting adalah subordination atau penomorduaan bagi kaum perempuan dalam berbagai hal salah satunya pada bidang pendidikan. penomorduaan pendidikan ini terjadi karena berbagai hal antara lian anggapan masyarakat bahwa pendidika bagi kaum perempuan tidak penting karena perempuan hanya bekerja pada sektor domestik dan masih banyak lagi faktor lain yang mengakibatkan perempuan susah untuk menempuh pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Untuk dapat melepaskan perempuan dari subordination dalam bidang pendidikan maka perlu adanya upaya-upaya yang harus dilakukan. Salah satunya yaitu dengan mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap bahwa pendidikan bagi kau perempuan tidak penting menjadi berpikir secara positif bahwa perempuan juga memerlukan pendidikan agar dapat berkiprah pada sektor publik.
B.     Saran
Pentingnya pendidikan bukan saja untuk salah satu jenis kelamin tetapi untuk kedua jenis kelamin, perempuan dan laki-laki. Sehingga ketidakadilan gender yang berbentuk subordination pendidikan bagi kaum perempuan harusnya dapat dihilangkan. Untuk dapat menghilagkan penomorduaan pendidikan bagi salah satu jenis kelamin ini maka yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran dalam masyarakat bahwa pendidikan layak didapatkan oleh seluruh masyarakat.
Pendidikan yang menjadi kebutuhan harus dapat terpenuhi baik untuk laki-laki ataupun perempuan, namun jika perempuan yang sudah berpendidikan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang mapan tetap harus memperhatikan kewajibannya dalam sektor domestik. Intinya kedua hal yang dijalankan harus sesuai tidak boleh memberatkan salah satu karena keduanya merupakan tanggung jawabnya.










DAFTAR PUSTAKA
Fakih, Mansour. 2012. Analisi Gender Dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mastuti, Sri et. al.  2007. Anggaran Responsif Gender: Konsep Dan Aplikasi. Jakarta: Civic Education and Budget Transparency Advocation (CIBA).
Umar, Nasaruddin dkk. 2002. Bias Gender Dalam Pemahaman Islam. Jogjakarta: Gama Media.
Sucahyono, Budi dan Sumaryana, Yan. 2002. Sosiologi Wanita. Cetakan Kedua. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

3 komentar:

  1. assalamu'alaikum..... :) boleh nda' sya minta tolong?

    BalasHapus
    Balasan
    1. minta tolong apa gans ?
      http://www.ilmusosiologi.com/2014/11/pengertian-ilmu-sosiologi-gender-serta.html

      Hapus
  2. dewas ini memang kalangan masyarakat kurang memahami apa dan bagaimana gender, bagus paparanya nice post
    http://www.ilmusosiologi.com/2014/11/pengertian-ilmu-sosiologi-gender-serta.html

    BalasHapus