BAB I
PENDAHULUAN
A.Penjabaran
Judul
Judul
yang diambil dalam makalah ini adalah “
Implementasi Pancasila dalam Bidang Hukum.” Implementasi adalah penerapan atau
pelaksanaan. Sehingga implementasi pancasila dalam bidang hukum merupakan
penerapan atau pelaksanaan nilai – nilai yang terkandung dalam sila – sila
pancasila dalam bidang hukum. Penerapan pancasila dalam bidang hukum tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 dan dalam undang -
undang lainnya.
B.Latar
Belakang
Pancasila
dalam makna etimologis diambil dari bahasa sangsekerta, perkataan pancasila
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“panca”
artinya “lima”
“syila”
vokal i pendek artinya “batu sendi, alas, atau dasar”
“syiila”
vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting, atau
yang senonoh”
Pancasila
dengan vokal i pendek memiliki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah
dasar yang memiliki lima unsur. Adapun istilah pancasila dengan vokal i panjang
bermakana lima aturan dan tingkah laku yang penting.
Salah satu
fungsi pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai
sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan
merupakan penjabaran dari prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
Segala peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dan
tidak mengacu pada Pancasila tidak dapat dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan
karena hukum yang berlaku. Oleh karena itu untuk dapat memahami ketepatan suatu
peraturan perundang-undangan maka perlu difahami dengan mendalami konsep,
prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara diubah menjadi norma hukum
yang bersifat memaksa. Barang siapa yang tidak melaksanakan atau tidak
mematuhinya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
C.
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan
implementasi nilai-nilai dari pancasila dalam bidang hukum, karena salah satu
dari nilai-nilai yang ada dalam pancasila adalah cita-cita hukum. Dengan
diimplementasikan pancasila dalam bidang hukum diharapkan dapat diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari.
D.
Rumusan Masalah
Dalam tugas terstruktur
ini, penyusun membahas mengenai pancasila ditinjau dari bidang hukum,
didapatkan rumusan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan masalah. Rumusan
masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Ketentuan pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum
b.
Bagaimana pandangan tentang kedudukan pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum
c.
Apa hubungan pancasila dengan hukum
d.
Bagaimana implementasi pancasila dalam bidang
hukum
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pancasila
Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam pasal 2 Undang-Undang No. 10
Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan
‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini
memperjelas bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara.
Selain dalam undang-undang yang
disebutkan diatas, landasan pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber
hukum yang ada di indonesia ialah pancasila yang merupakan ideologi bangsa
indonesia.
B.Pandangan
Tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Kedudukan pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum memiliki banyak pemaknaan menurut beberapa pandangan.
Antara lain:
Pancasila yang merupakan sumber dari
segala sumber hukum ditinjau secara formil pancasila tidak demokratis, karena
isi pancasila tidak bisa diubah. Meskipun Pancasila merupakan aspirasi rakyat
Indonesia pada saat ini, dan biarpun sifat Pancasila itu sangat mendasar,
belum tentu pada masa yang akan datang aspirasi rakyat tidak akan berubah atau
berkembang.
Apabila isi Pancasila tidak dapat ditinjau,
dikritik, ditentukan serta disahkan melalui proses yang demokratis,
berarti Pancasila itu tidak dapat dikatakan mengandung aspirasi yang telah
disetujui rakyat.
Sementara dalam keadaan tertentu
kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa
membenarkan penyimpangan dari UUD 1945.
Penempatan Pancasila di posisi suci
yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum yang tidak tersentuh ini dapat
membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta mengangkangi pembahasan
demokratis. Dalam negara demokratis, seharusnya pembahasan, penilaian
dan pengkritikan masalah apa pun tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara
adil dan akademis.
Namun dalam kenyataannya masih ada
pembatasan berpendapat untuk mengkritisi isi pancasila sehingga dapat
menyebabkan masyarakat nantinya tidak akan lagi menilai, membahas atau
mengkritik sesuatu yang berbau Pancasila karena takut akan dituduh sebagai
warga negara yang tidak baik.
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum negara bisa digunakan untuk membenarkan diskriminasi. Yang
dimaksud diskriminasi ini ialah atas dasar Pancasila yang mungkin dianggap diskriminasi positif karena
berdasarkan sesuatu yang positif yaitu Pancasila. padahal diskriminasi atas
dasar agama atau diskriminasi karena seseorang atau suatu organisasi tidak
memeluk suatu agama yang diakui Indonesia merupakan pengingkaran UUD 1945 Pasal
28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), dan pengingkaran Pancasila itu sendiri, yakni
pengingkaran sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta pengingkaran
ketentuan yang lain.
C. Hubungan
Pancasila dengan Hukum
Hubungan
pancasila dengan hukum ialah sebagai landasan untuk menetapkan hukum yang
diberlakukan atau diterapkan dalam peraturan-peraturan hukum di Indonesia.
Hukum memperkuat kedudukan pancasila, hukum juga turut menciptkan masyarakat
yang sesuai dengan nilai – nilai pancasila, karena jika pancasila saja tanpa
sanksi atau landasan hukum yang jelas maka masyarakat dapat dengan mudahnya
mengingkari, mengubah, dan tidak mematuhi pancasila, padahal telah jelas jika pancasila itu
merupakan dasar negara Indonesia, sebuah dasar atau pondasi haruslah kokoh dan
kuat, jika pondasinya tidak kuat maka bangunan diatasnya akan mudah roboh, sama
halnya dengan negara Indonesia, dasar negara Indonesia berupa pancasila harus
kokoh dan kuat, untuk mengokohkan serta menguat perlu diberi peguat berupa
hukum.
D. Implementasi
Pancasila dalam Bidang Hukum
Implementasi
pancasila dalam bidang hukum ialah sebagai sumber ataupun dasar untuk
menentukan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, karena telah ditetapkan dalam
pasal 2 undang-undang No 10 tahun 2004 bahwa pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum.
Nilai-nilai
pancasila juga dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal yang
ada dalam UUD 1945. Bunyi pembukaan UUD 1945 sebagai berikut
’…Negara Republik Indonesia…
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Selain itu, Pancasila telah tercantum secara
konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945.
Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah
tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘negara berdasar atas Ketuhanan
yang Maha Esa’. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam
Bab XA tentang hak asasi manusia. Ketiga, persatuan Indonesia telah
ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik’. Keempat, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam
Pasal 1 Ayat (2). Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV tentang perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial.
Peranan pancasila sebagai margin of
appreciation dibidang hukum akan mewarnai segala sub sistem dibidang hukum,
baik subtansi hukum yang bernuansa “law making proses” yaitu struktur hukum
yang hanya bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang
berkaitan dengan “law awareness”. Peranan pancasila sebagai margin of
appreciation yang mengendalikan konstektualisasi dan implementasinya telah
terjadi:
1. Pada saat dimantabkan dalam
pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali amandemen
2. Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia
3. Pada saat proses internal dimana The Founding
Fathers menentukan urutan pancasila.
Dr. Bambang Kesowo, SH. berpandangan
bahwa pancasila yang hanya sebagai alat pemersatu dalam era pasca kemerdekaan,
yang karena kondisi obyektif bangsa masih berlanjut seperti tujuan penumbuhan
paham kebangsaan tadi. Pada gilirannya memang kurang menguntungkan dan secara
kurang proporsional telah mengurangi peran dan fungsinya sebagai dasar negara.
Sekarang yang diperlukan adalah
semacam konsensus (kesepakatan atau
permufakatan) politik baru dan jelas di tingkatan kebangsaan dan kebangsaan
ini. Sasarannya adalah mempertegas kembali kedudukan, peran dan fungsi pancasila
sebagai ideologi negara beserta semua wawasan nasional yang merupakan
jabarannya. Apapun cara, forum dan bentuknya, pada akhirnya perlu ada produk
yang secara hukum memiliki kekuatan mengikat seluruh komponen bangsa.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dalam
pancasila terdapat nilai-nilai yang dimana kita sebagai warga negara Inonesia
harus mengacu pada nilai tersebut, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,”
memberi landasan kuat bagi kehidupan beragama secara tulus dan otentik (sah).
Sila kedua, “kemanusian yang adil dan beradap,” ditafsirkan bahwa bangsa ini
wajib menegakkan keadilan dan keadaban dalam berprilaku, baik perorangan maupun
dalam kehidupan kolektif dalam politik, sosial, ekonomi dan budaya. Kemudian
sila ketiga, “persatuan Indonesia,” membimbing
bangsa ini dalam kebhinekaan (pluralisme) yang kaya dalam mosaik budaya yang
beragam. Sila keempat, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan”, memerintahkan bahwa demokrasi harus
ditegakkan secara bijak melalui musyawarah yang brtanggung jawab dan dengan
lapang dada. Terakhir sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”, keadilan dalam berbagai hal antara lain dalam hal pendidikan yang
telah ada dalam UUD 1945 BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan Pasal 31
ayat (1-5).
Pancasila
dan hukum sangat erat hubungannya. Pancasila tak akan berjalan tanpa hukum,
sedangkan hukum tidak akan tercipta tanpa kehadiran pancasila.
B.
Saran
Dalam mengimplementasikan pancasila
dibidang hukum kita sebagai warga negara Indonesia harus mentaati hukum yang
telah ditetapkan dalam peraturan hukum. Karena
hukum merupakan suatu hal yang memperkuat bangsa yang merupakan
penerapan dari dasar negara kita atau ideologi bangsa yaitu pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Dr.
H. Kaelan, M.S. 2000 “Pendidikan Pancasila”, Paradigma, Yogyakarta.
Prof.
Dr. Mr. Drs. Notonagoro, “Pancasila Dasar Falsafah Negara”, Bina Aksara,
Jakarta.
http://www.sumber-artikel.com/pdf/pancasila-ditinjau-dari-segi-hukum.html
http://www.google.com/search?q=implementasi pancasila dalam bidang hukum