Kamis, 31 Mei 2012

Makalah Pancasila


BAB I
PENDAHULUAN

A.Penjabaran Judul
Judul yang  diambil dalam makalah ini adalah “ Implementasi Pancasila dalam Bidang Hukum.” Implementasi adalah penerapan atau pelaksanaan. Sehingga implementasi pancasila dalam bidang hukum merupakan penerapan atau pelaksanaan nilai – nilai yang terkandung dalam sila – sila pancasila dalam bidang hukum. Penerapan pancasila dalam bidang hukum tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan dalam undang -  undang lainnya.

B.Latar Belakang
Pancasila dalam makna etimologis diambil dari bahasa sangsekerta, perkataan pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu:
“panca” artinya “lima”
“syila” vokal i pendek artinya “batu sendi, alas, atau dasar”
“syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting, atau yang senonoh”
Pancasila dengan vokal i pendek memiliki makna leksikal berbatu sendi lima atau secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Adapun istilah pancasila dengan vokal i panjang bermakana lima aturan dan tingkah laku yang penting.
Salah satu fungsi pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia, Pancasila  berkedudukan sebagai sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan merupakan penjabaran dari prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
Segala peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dan tidak mengacu pada Pancasila tidak dapat dikatakan sebagai peraturan perundang-undangan karena hukum yang berlaku. Oleh karena itu untuk dapat memahami ketepatan suatu peraturan perundang-undangan maka perlu difahami dengan mendalami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara diubah menjadi norma hukum yang bersifat memaksa. Barang siapa yang tidak melaksanakan atau tidak mematuhinya akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan implementasi nilai-nilai dari pancasila dalam bidang hukum, karena salah satu dari nilai-nilai yang ada dalam pancasila adalah cita-cita hukum. Dengan diimplementasikan pancasila dalam bidang hukum diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
D. Rumusan Masalah
Dalam tugas terstruktur ini, penyusun membahas mengenai pancasila ditinjau dari bidang hukum, didapatkan rumusan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan masalah. Rumusan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Ketentuan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
b.      Bagaimana pandangan tentang kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
c.       Apa hubungan pancasila dengan hukum
d.      Bagaimana implementasi pancasila dalam bidang hukum














BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Dalam pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini memperjelas bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara.
Selain dalam undang-undang yang disebutkan diatas, landasan pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum yang ada di indonesia ialah pancasila yang merupakan ideologi bangsa indonesia.

B.Pandangan Tentang Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Kedudukan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki banyak pemaknaan menurut beberapa pandangan.
Antara lain:
Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum ditinjau secara formil pancasila tidak demokratis, karena isi pancasila tidak bisa diubah. Meskipun Pancasila merupakan aspirasi rakyat Indonesia pada saat ini, dan biarpun sifat          Pancasila itu sangat mendasar, belum tentu pada masa yang akan datang aspirasi rakyat tidak akan berubah atau berkembang. 
 Apabila isi Pancasila tidak dapat ditinjau, dikritik, ditentukan serta disahkan melalui  proses yang demokratis, berarti Pancasila itu tidak dapat dikatakan mengandung aspirasi yang telah disetujui rakyat.
Sementara dalam keadaan tertentu kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa membenarkan penyimpangan dari UUD 1945.
Penempatan Pancasila di posisi suci yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum yang tidak tersentuh ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta mengangkangi pembahasan demokratis.  Dalam negara demokratis, seharusnya  pembahasan, penilaian dan pengkritikan masalah apa pun tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara adil dan akademis.
Namun dalam kenyataannya masih ada pembatasan berpendapat untuk mengkritisi isi pancasila sehingga dapat menyebabkan masyarakat nantinya tidak akan lagi menilai, membahas atau mengkritik sesuatu yang berbau Pancasila karena takut akan dituduh sebagai warga negara yang tidak baik. 
Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara bisa digunakan untuk membenarkan diskriminasi. Yang dimaksud diskriminasi ini ialah atas dasar Pancasila yang mungkin dianggap diskriminasi positif karena berdasarkan sesuatu yang positif yaitu Pancasila. padahal diskriminasi atas dasar agama atau diskriminasi karena seseorang atau suatu organisasi tidak memeluk suatu agama yang diakui Indonesia merupakan pengingkaran UUD 1945 Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), dan pengingkaran Pancasila itu sendiri, yakni pengingkaran sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta pengingkaran ketentuan yang lain.



C.     Hubungan Pancasila dengan Hukum
Hubungan pancasila dengan hukum ialah sebagai landasan untuk menetapkan hukum yang diberlakukan atau diterapkan dalam peraturan-peraturan hukum di Indonesia. Hukum memperkuat kedudukan pancasila, hukum juga turut menciptkan masyarakat yang sesuai dengan nilai – nilai pancasila, karena jika pancasila saja tanpa sanksi atau landasan hukum yang jelas maka masyarakat dapat dengan mudahnya mengingkari, mengubah, dan tidak mematuhi pancasila,  padahal telah jelas jika pancasila itu merupakan dasar negara Indonesia, sebuah dasar atau pondasi haruslah kokoh dan kuat, jika pondasinya tidak kuat maka bangunan diatasnya akan mudah roboh, sama halnya dengan negara Indonesia, dasar negara Indonesia berupa pancasila harus kokoh dan kuat, untuk mengokohkan serta menguat perlu diberi peguat berupa hukum.

D.    Implementasi Pancasila dalam Bidang Hukum
Implementasi pancasila dalam bidang hukum ialah sebagai sumber ataupun dasar untuk menentukan hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, karena telah ditetapkan dalam pasal 2 undang-undang No 10 tahun 2004 bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Nilai-nilai pancasila juga dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945. Bunyi pembukaan UUD 1945 sebagai berikut
’…Negara Republik Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. 
 Selain itu, Pancasila telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945.   
 Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’.  Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia.  Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik’.  Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2).  Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. 
Peranan pancasila sebagai margin of appreciation dibidang hukum akan mewarnai segala sub sistem dibidang hukum, baik subtansi hukum yang bernuansa “law making proses” yaitu struktur hukum yang hanya bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan konstektualisasi dan implementasinya telah terjadi:
1.      Pada saat dimantabkan dalam pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali amandemen
2.       Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia
3.       Pada saat proses internal dimana The Founding Fathers menentukan urutan pancasila.



Dr. Bambang Kesowo, SH. berpandangan bahwa pancasila yang hanya sebagai alat pemersatu dalam era pasca kemerdekaan, yang karena kondisi obyektif bangsa masih berlanjut seperti tujuan penumbuhan paham kebangsaan tadi. Pada gilirannya memang kurang menguntungkan dan secara kurang proporsional telah mengurangi peran dan fungsinya sebagai dasar negara.
Sekarang yang diperlukan adalah semacam konsensus (kesepakatan  atau permufakatan) politik baru dan jelas di tingkatan kebangsaan dan kebangsaan ini. Sasarannya adalah mempertegas kembali kedudukan, peran dan fungsi pancasila sebagai ideologi negara beserta semua wawasan nasional yang merupakan jabarannya. Apapun cara, forum dan bentuknya, pada akhirnya perlu ada produk yang secara hukum memiliki kekuatan mengikat seluruh komponen bangsa.










BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dalam pancasila terdapat nilai-nilai yang dimana kita sebagai warga negara Inonesia harus mengacu pada nilai tersebut, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” memberi landasan kuat bagi kehidupan beragama secara tulus dan otentik (sah). Sila kedua, “kemanusian yang adil dan beradap,” ditafsirkan bahwa bangsa ini wajib menegakkan keadilan dan keadaban dalam berprilaku, baik perorangan maupun dalam kehidupan kolektif dalam politik, sosial, ekonomi dan budaya. Kemudian sila ketiga, “persatuan Indonesia,”  membimbing bangsa ini dalam kebhinekaan (pluralisme) yang kaya dalam mosaik budaya yang beragam. Sila keempat, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, memerintahkan bahwa demokrasi harus ditegakkan secara bijak melalui musyawarah yang brtanggung jawab dan dengan lapang dada. Terakhir sila kelima, “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, keadilan dalam berbagai hal antara lain dalam hal pendidikan yang telah ada dalam UUD 1945 BAB XIII tentang pendidikan dan kebudayaan Pasal 31 ayat (1-5).
Pancasila dan hukum sangat erat hubungannya. Pancasila tak akan berjalan tanpa hukum, sedangkan hukum tidak akan tercipta tanpa kehadiran pancasila.

B.  Saran
     Dalam mengimplementasikan pancasila dibidang hukum kita sebagai warga negara Indonesia harus mentaati hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan hukum. Karena  hukum merupakan suatu hal yang memperkuat bangsa yang merupakan penerapan dari dasar negara kita atau ideologi bangsa yaitu pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Kaelan, M.S. 2000 “Pendidikan Pancasila”, Paradigma, Yogyakarta.
Prof. Dr. Mr. Drs. Notonagoro, “Pancasila Dasar Falsafah Negara”, Bina Aksara, Jakarta.
http://www.sumber-artikel.com/pdf/pancasila-ditinjau-dari-segi-hukum.html http://www.google.com/search?q=implementasi pancasila dalam bidang hukum








Senin, 21 Mei 2012

ESAI POLITIK


KEKUASAAN POLITIK DIBAWAH KEKUASAAN ORDE BARU

A.    Sejarah Awal Kekuasaan Orde Baru

Awal kekuasaan orde baru dimulai ketika presiden Soekarno mengalami berbagai penyakit. Berbagai kelompok mulai gelisah saat mendengar kabar tentang presiden Soekarno ini, mereka mulai memikirkan bagaimana mereka dapat lebih naik kepuncak kekuasaan. Munculnya dua kelompok penekan Angkatan Darat yang diisukan waktu itu yaitu Dewan Jendral yang diduga akan menggulingkan Soekarno dan Dewan Revolusi yang sangat setia membela Soekarno.
Sejak tahun 1955 pemilihan umum sudah tidak pernah lagi diadakan dan keadaan politik saat itu juga sedang meningkat sehingga menjadi masalah yang selalu dikaitkan dengan siapa pengganti presiden Soekarno selanjutnya.
Keadaan seperti ini membuat PKI bertindak mencetuskan programnya yaitu sama rata sama rasa, dibalik PKI menjalankan aksi-aksinya Meyjen Soeharto berjuangan mengisi jabatan kosong panglima AD yang ditinggalkan oleh Letjen A. Yani.
Sebagai panglima Kostrad, Pak Harto tidak tercantum dalam daftar hitam yang akan dibunuh PKI, bahkan saat Kolonel Latif akan melakukan pembunuhan Soekarno terpancing menyingkir ke Bogor berpisah dengan para pendukungnya. Dalam keadaan seperti itulah Pak Harto mengkondisikan supaya menjadi pahlawan dengan meminta Surat Perintah Sebelas Maret yang sebenarnya setelah keadaan aman kekuasaan kembali diserahkan kepada panglima tertinggi, Bung Karno.
Agar terlihat konstitusional dikeluarkanlah ketetapan MPRS Nomor XXXI II/MPRS/1967 yang menetapkan pencabutan kembali kekuasaan pemerintahan Negara dari tangan Presiden Soekarno, dengan ketetapan MPRS itu juga pemegang ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 diangkat menjadi pejabat presiden yaitu Jenderal Soeharto. Dari sini kekuasaan Orde Baru dimulai dibawah pimpinan presiden Jendral Soeharto



B.     Sistem Politik  Yang Diterapkan Pada Masa Orde Baru

Penerapan sistem politik pada masa orde baru ialah sistem politik yang lebih didominasi oleh badan eksekutif dimana kekuasaan presiden penuh dan peran DPR lemah. Pelaksanaan lembaga kepresidenan sangat dominan karena tugas dan kewenangan presiden mencakup tidak hanya bidang ekekutif tetapi juga legislatif dan yudikatif. Dalam struktur administratif anggota DPR dan MPR kebanyakan dari kalangan militer sehingga tidak berfungsi secara efektif. Selain itu kelembagaan Negara dan organisasi sosial politik berjalan kurang seimbang dan proporsional.
Pada masa orde baru ditrapkannya sistem politik yang menganut sistem demokrasi pancasila dimana proses politik pada masa ini ditinjau dari beberapa aspek yaitu:
Ø  Aspek penyaluran tuntutan yaitu dalam hal untuk menyalurkan tuntutan ataupun aspirasi yang awalnya seimbang kemudian menjadi tidak terpenuhi karena fusi.
Ø  Aspek pemeliharaan nilai: terjadi Pelanggaran HAM tapi ada pengakuan HAM.
Ø  Aspek kapailitas atau kemampuan pemerintahan: menggunakan sistem terbuka.
Ø  Aspek integrasi vertikal: atas bawah.
Ø  Aspek integrasi horizontal: Nampak.
Ø  Aspek gaya politik: intelek, pragmatik, konsep pembangunan.
Ø  Aspek kepemimpinan: teknokrat dan ABRI.
Ø  Aspek partisipasi massa: awalnya bebas terbatas, kemudian lebih banyak dibatasi.
Ø  Aspek keterlibatan militer: merajalela dengan konsep dwifungsi ABRI.
Ø  Aspek aparat Negara: loyal kepada pemerintah (Golkar).
Selain ditinjau dari beberapa aspek tersebut proses politik pemerintahan orde baru cenderung mengunakan mekanisme konsosiasional seperti yang diterapkan di Belanda.
Cirri-ciri sistem politik era orde baru menurut Mochtar Mas’oed dengan sudut pandang ekonomi:
1.      Dipimpin oleh militer sebagai suatu lembaga bekerjasama dengan teknokrat sipil.
2.      Bisnis besar yang memiliki hubungan dengan luar negeri mendominasi perekonomian.
3.      Pembuatan kebijakan menggunakan logika teknokratik-birokratik.
4.      Massa didemobilisasikan.
5.      Untuk mengontrol oposisi digunakan tindakan represif.
6.      Lembaga kepresidenan bersifat otonom.
Demokrasi pancasila bukan hanya demokrai politik namun juga meliputi demokrasi ekonomi, sosial-budaya dan pertahanan keamanan.
Adapun fungsi-fungsi dari demokrasi pancasila menurut Amir Machmud adalah sebagai berikut: mempertahankan pola kehidupan yang berkepribadian, meredakan ketegangan, menyatupadukan bangsa, mengembangkan penyesuaian dan sebagai sarana mencapai tujuan. Namun dalam kenyataannya yaitu pada masa orde baru fungsi-fungsi tersebut masih belum dapat terealisasikan.

C.     Kelebihan dan Kelemahan Pemerintahan Pada Orde Baru
Kelebihan pemerintahan pada orde baru sering dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi antara lain ialah:
Ø  Perkembangan GDP perkapita di Indonesia yang pada tahun 1968 hanya  AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
Ø  Sukses program transmigrasi.
Ø  Sukses program KB.
Ø  Sukses memerangi buta huruf.
Ø  Sukses swasembada pangan dan  Pengangguran minimum.
Ø  Sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun).
Ø  Sukses Gerakan Wajib Belajar.
Ø  Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh.
Ø  Sukses keamanan dalam negeri.
Sementara kelemahan dari pemerintahan orde baru ialah pada struktur pemerintahannya sendiri yang didominasi oleh militer yang menyebabkan adanya dwi fungsi ABRI dan peranan birokrasi yang propenguasa. Dampak dari anggota DPR dan MPR yang kebanyakan dari kalangan militer ialah lembaga tersebut tidak berfungsi secara efektif salah satu akibatnya aspirasi rakyat kurang didengar oleh pusat.


DAFTAR PUSTAKA
 Karim, M.Rusli, “Nuansa Gerak Politik Era 1980-an di Indonesia”, MW Mandala, Yogyakarta.
Crouch, Harold, “Militer & Politik di Indonesia”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
DRS. H. Inu Kencana Syafiie, MSI. Azhari, SSTP., M.Si, “Sistem Politik Indonesia”, Refika Aditama, Bandung.